Syekh Puji Menikahi Seorang Anak 12 Tahun
Seorang kyai di Semarang bernama Pujiono Cahyo Widianto atau lebih sering dikenal dengan Syekh Puji, menikahi seorang anak berusia 12 tahun, bernama Lutfiana Ulfa. Hal ini tentu saja membuat geger di berbagai kalangan masyarakat. Bagaimana tidak, seorang lelaki berumur 43 tahun menikahi seorang anak yang baru beranjak remaja berumur 12 tahun, yang pantasnya menjadi anak tersebut menjadi putrinya.
Alasan Syekh Puji menikahi anak kecil seperti Ulfa adalah karena dia suka dengan wanita kecil. Dia ingin mendidiknya sehingga menjadi orang yang hebat yang kemudian dia akan dipasrahi untuk mengurus perusahaan Syekh Puji.
Tindakan Syekh Puji ini sudah termasuk tindak pidana, karena dia menikahi seorang anak di bawah umur. Dalam UU Perkawinan disebutkan bahwa batas minimal perempuan menikah adalah berumur 16 tahun, jadi pernikahan ini telah melanggar UU Perkawinan.
Menikahi seorang anak yang baru saja beranjak gedhe tentu akan sangat berpengaruh pada perkembangan mental si anak tersebut. Bisa jadi si anak belum siap secara mental dalam melakukan hubungan suami istri meskipun dia sudah mengalamai menstruasi. Anak kecil yang seharusnya masih bermain dengan teman-teman sebayanya, malah sudah disuruh untuk mengurus suami, belum lagi jika dia nanti sudah punya anak.
Setelah menikahi Lutfiana Ulfa, Syekh Puji juga berencana untuk menikah dengan bocah berumur 9 tahun dan 7 tahun. Sungguh suatu hal yang fenomena yang jarang terjadi, dan semoga saja tidak terjadi lagi di Indonesia.
(sumber: Kompas)












