PDIP tak Jelas Soal Perppu Penandaan
Sekalipun pelaksanaan pemilu sudah sangat dekat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum memberi kepastian tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), khususnya terkait dengan pengesahan pemberian tanda dua kali.
Pimpinan Kelompok Fraksi PDIP Komisi II DPR, Eka Santosa, mengatakan, PDIP belum mengambil keputusan mengenai perlu atau tidaknya perppu penandaan surat suara. Padahal, dalam konsultasi yang melibatkan menteri dalam negeri (mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi II DPR, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), PDIP menjadi satu-satunya fraksi yang belum menyetujui dikeluarkannya perppu.
”Bagaimana jika setelah penandaan dua kali disahkan malah membingungkan pemilih?” kata Eka. Ia justru mengkhawatirkan akan lebih banyak surat suara yang tidak sah akibat cara dan jumlah penandaan yang benar. Terlebih waktu sosialisasi sudah sempit.Sebelumnya, KPU melalui Andi Nurpati sudah mengingatkan pemerintah perlunya untuk segera memutuskan adanya perppu. Ini mengingat pelaksanaan pemilu yang tidak lama lagi.
Anggota Komisi II, Agus Purnomo, mengatakan, mayoritas fraksi sudah menyepakati adanya perppu. Khususnya tentang perppu penetapan capres suara terbanyak dan revisi daftar pemilih tetap (DPT). Sementara itu, untuk pengesahan tanda lebih dari satu kali, menurut dia, juga hampir disetujui mayoritas fraksi. ”Memang, ada fraksi yang belum setuju. Tapi, secara substansi, ada semua fraksi setuju suara rakyat harus diselamatkan,” kata dia.
Anggota KPU, I Gusti Putu Artha, mengatakan, penandaan di surat suara memerlukan petunjuk teknis. Undang-undang hanya menyebutkan bahwa penandaan hanya dilakukan satu kali sehingga teknik penandaan yang dianggap sah dalam penghitungan suara tetap harus diatur dengan peraturan KPU.”Kami sudah mengatur teknis penandaan melalui peraturan 03 (Peraturan KPU No 03/2009),” kata anggota KPU, I Gusti Putu Artha, Jumat (20/2). Aturan itu telah mengakomodasi berbagai skenario untuk menyelamatkan surat suara dan mengurangi surat suara tidak sah akibat hal-hal teknis.
Menurut Putu, Peraturan KPU No 03/2009 merupakan revisi dari Peraturan KPU No 35/2008 tentang Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara. ”Revisi dilakukan sebagai antisipasi jika perppu dikeluarkan pemerintah atau tidak.”Diungkapnnya, sekalipun nantinya perppu penandaan dikeluarkan, substansi sosialisasi tidak akan diubah. ”Apa pun hasilnya, sosialisasi tetap satu kali dengan centang,” kata Putu.
Pemilih bingung
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Daniel Zuchron, mengatakan, tidak adanya kepastian membuat pemilih bingung. ”Cara penandaan masih simpang siur,” Daniel Zuchron.Berdasar studi yang dilakukan JPPR, kata dia, persepsi pemilih masih berbeda. Mayoritas pemilih tetap berpersepsi memilih dengan mencoblos. Sekalipun sebenarnya mencoblos tetap akan sah.
Keluarnya perppu mengesahkan penandaan lebih dari satu kali, diyakininya, tidak bisa membantu menyelamatkan suara sah. ”Lebih baik KPU berpegang pada peraturan yang sudah ada saja,” katanya. Perppu penandaan lebih baik dibuat untuk penghitungan suara saja. ikh(republika)

