Presidensialisme vs Multipartai, Efektifkah?

Dalam artikel yang berjudul “Presidentialism, Multiparties and Democracy“ yang diterbitkan oleh jurnal Comparative Political Studies edisi Juli 1993, yang ditulis oleh Scott Mainwaring mengatakan bahwa sistem multipartai dan bentuk pemerintahan pesidensiil adalah kombinasi yang sulit. Banyak negara yang menerapkan sistem ini tetapi hanya beberapa saja yang berhasil. Menurut Mainwaring hanya ada empat negara yang dapat menjalankan sistem presidensil dalam sistem multipartai, yaitu Venezuela, Columbia, Costa Rica, dan Amerika Serikat. Jalan buntu dalam kombinasi ini akan sangat sering terjadi karena jarang sekali presiden yang terpilih didukung oleh mayoritas di parlemen.

Ada beberapa alasan menurut Mainwaring yang yang menyebabkan pemerintahan presidensil dengan sistem multi partai tidak bisa menciptakan pemerintahan yang efektif dan stabil. Pertama, karena pemilihan presiden dan parlemen tidak dilakukan secara bersamaan maka kemungkinan presiden terpilih adalah presiden yang berasal dari partai yang tidak didukung oleh mayoritas dalam parlemen. Kedua, presiden dituntut untuk mempunyai keahlian dalam menangani masalah negara. Dalam menyelesaikan masalah negara tersebut dituntut untuk melakukan lobby dengan parlemen. Akan tetapi, bisa jadi presiden yang berasal dari partai merupakan minoritas akan menjadi sulit melakukan lobi. Oleh karena itu, pemerintah bisa menjadi tidak efektif dan tidak stabil. Ketiga, dalam pemerintahan yang multi partai, presiden dapat memenangi kursi presiden dengan koalisi bersama partai-partai lain. Masalahnya adalah bahwa koalisi di Indonesia bersifat tidak permanen atau Cuma sementara dan tidak mengikat. Koalisi partai yang mendukung presiden belum tentau menjamin bahwa partai itu bakalan mendukung keputusan presiden. Tergantung dari keputusan itu, misalnya apakah kebijakan yang mau diambil presiden adalah kebijakan yang menguntungkan dirinya atau tidak, atau yang popular atau tidak. Keempat, Adanya kelemahan penegakan fatsoen politik politisi yang ada di parlemen maupun di eksekutif. Banyak anggota parlemen yang selalu mengkritik kebijakan apa pun yang dikeluarkan oleh presiden. Mereka hanya ingin mencari popularitas. Terjadi pula bagaimana di dalam cabinet terjadi konflik kepentingan karena ada beberapa menteri yang tidak melepas jabatannya di dalam partainya dan bahkan ada menteri yang menjabat sebagai ketua suatu partai politik.

Sistem presidensialisme dan sistem multi partai ini terjadi di sistem pemerintahan Indonesia di masa pemerintahan SBY-JK. Pada tanggal 9 November 2001, MPR-RI mengesahakan dua pasal yang kemudian menjadi perubahan mendasar dalam sistem pemerintahan negara dan juga bentuk kedaulatan negara. Dua pasal tersebut adalah Pasal 1 ayat (2) yang menyebutkan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar serta pasal 6A ayat (1) yang menetapkan bahwa “ Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”.

Indonesia menganut sistem multipartai, hal ini dapat dilihat dari Pasal 6(2A) UUD 1945. Pasal ini menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik dan gabungan partai politik. Kata gabungan partai politik disini menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem multipartai yang berarti bahwa capres dan cawapres harus didukung minimal 2 partai yang kemudian bersaing dengan capres dan cawapres yang didukung partai lain. Pasal 4 ayat (1) tegas menyebutkan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Dari pasal ini dapat disimpulkan bahwa pemerintahan yang dianut oleh Indonesia adalah sistem presidensial.

Seperti apa yang telah dikatakan oleh Mainwaring bahwa sistem presidensil akan sulit dikombinasikan oleh sistem multi partai, pemerintahan SBY-JK tidak dapat menjalankan pemerintahannya secara efektif atau mulus karena mereka tidak didukung oleh majority rule. Hal ini juga sudah diprediksi oleh para founding fathers bangsa Indonesia pada rapat BPUPKI tanggal 15 Juli 1945.

Presiden SBY kemudian harus memberikan konsesi politik dalam pembentukan cabinet. Hal ini disebabkan oleh tidak berjalannya pemisahan kekuasaan antara legislative dan eksekutif seperti yang diharapkan. Sistem multipartai telah membuat polarisasi ideology menjadi lebih tajam dan koalisi yang terbentuk bukan merupakan koalisi yang kuat, melainkan koalisi yang rapuh.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden yang memenangkan pemilihan langsung presiden tahun 2004 dengan jumlah suara 62%, tetapi beliau diusung oleh partai minoritas di parlemen, yaitu partai Demokrat yang hanya mendapat jumlah suarua 7, 45% harus mampu mengakomodir semua kepentingan denagn cara membuat cabinet koalisi. Meskipun didukung oleh partai minoritas di parlemen, tetapi SBY melakukan akomodasi politik dengan partai-partai mayoritas di DPR sehingga dapat menjalankan agenda-agenda Kabinet Indonesia Bersatu. Sistem pemerintahan yang seperti ini oleh Wodrow Wilson disebut sebagai Sistem Kabinet. Koalisi cabinet yang dibentuk oleh SBY ini terdiri dari partai Demokrat, PKP, PBB, PKS, Golkar, PKB,PPP, Partai Bintang Reformasi, Partai pelopor, dan PAN. Dari koalisi ini maka SBY mendapat suara di DPR sebesar 76, 4%.

SBY memiliki kemampuan yang kurang dalam melakukan komunikasi dan kemampuan lobby dengan parlemen sehingga dalam beberapa kebijakan yang akan dibuat pasti akan tersendat di parlemen. Hak angket seringkali disodorkan ketika ada suatu kebijakan yang akan dikeluarkan yang tentunya parlemen tidak setuju dengan kebijakan tersebut.

Koalisi yang tidak mengikat dan tidak permanen juga menghinggapi pemerintahan SBY-JK. Ada partai yang sebenarnya mendukung koalisi pemerintahan, tetapi suatu saat dapat membelot ketika suatu kebijakan atau keputusan akan dikeluarkan oleh Presiden yang tidak sesuia duengan kepentingan partai mereka. Jika dirasa kebijakan tidak menguntungkan partai mereka maka mereka tidak mendukung pemerintahan lagi.

Sistem multipartai yang dipadukan dengan sistem presidensialisme yang diterapkan di Indonesia ini kemudian menjadi semakin problematic. Hal ini disebabkan oleh ideology yang dimiliki partai politik itu lemah (bahkan tidak jelas), control parlemen yang kuat, serta struktur konstitusi yang rapuh.

(diolah dari berbagai sumber)

Incoming search terms for the article:

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , ,

Leave a Reply