Celoteh Ania

Setitik Ilmu yang Aku Peroleh


anggaran 20%????????

Seperti yang tercantum dalam pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945, anggaran pendidikan di Indonesia yang diamantkan oleh konstitusi adalah sebesar 20%. Selain itu, juga tercantum pada Pasal 49 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas menyatakan bahwa “Dana Pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD.” Anggaran pendidikan 20% juga disebutkan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/ PUU-III/ 2005 yang menyatakan bahwa pelaksanaan anggaran pendidikan sebesar 20% tidak boleh ditunda-tunda. Akan tetapi sampai sekarang pemenuhan akan anggaran sebesar 20% itu masih juga belum terpenuhi. Pemerintah berdalih bahwa pemenuhun itu tidak serta merta langsung diberikan sebesar 20%, tetapi dengan kenaikan bertahap. Padahal MK memutuskan bahwa Penjelasan pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas yang menyatakan bahwa pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN akan dilaksanakan secara bertahap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Continue Reading →