Majalah Gratis

anggaran 20%????????

Seperti yang tercantum dalam pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945, anggaran pendidikan di Indonesia yang diamantkan oleh konstitusi adalah sebesar 20%. Selain itu, juga tercantum pada Pasal 49 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas menyatakan bahwa “Dana Pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD.” Anggaran pendidikan 20% juga disebutkan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/ PUU-III/ 2005 yang menyatakan bahwa pelaksanaan anggaran pendidikan sebesar 20% tidak boleh ditunda-tunda. Akan tetapi sampai sekarang pemenuhan akan anggaran sebesar 20% itu masih juga belum terpenuhi. Pemerintah berdalih bahwa pemenuhun itu tidak serta merta langsung diberikan sebesar 20%, tetapi dengan kenaikan bertahap. Padahal MK memutuskan bahwa Penjelasan pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas yang menyatakan bahwa pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN akan dilaksanakan secara bertahap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Jadi, anggaran pendidikan 20% itu harus dipenuhi oleh pemerintah. Tidak boleh tidak. Ini adalah amanat konstitusi yaitu “Mencerdasakan kehidupan Bangsa”. Hal ini akan menyangkut masa depan bangsa ini. Apabila anggaran tersebut kurang dari 20% tentu saja kualitas yang di dapat di dunia pendidikan akan sangat lah buruk, mengingat juga negara-negara tetangga yang mempunyai kualitas pendidikan lebih bagus juga mempunyai anggaran pendidikan yang lebih besar dari 20%. Tapi hal ini, tidak hanya serta merta hanya 20% saja, akan tetai juga dibutuhkan adanya suatu efesiensi 20% ini. Jangan sampai ketika anggaran pendidikan sudah mencapai 20% tetapi efesiensi dalam penggunaan anggaran ini tidak ada, maka akan sama saja hasilnya.