anggaran 20%????????
Seperti yang tercantum dalam pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945, anggaran pendidikan di Indonesia yang diamantkan oleh konstitusi adalah sebesar 20%. Selain itu, juga tercantum pada Pasal 49 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas menyatakan bahwa “Dana Pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD.” Anggaran pendidikan 20% juga disebutkan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/ PUU-III/ 2005 yang menyatakan bahwa pelaksanaan anggaran pendidikan sebesar 20% tidak boleh ditunda-tunda. Akan tetapi sampai sekarang pemenuhan akan anggaran sebesar 20% itu masih juga belum terpenuhi. Pemerintah berdalih bahwa pemenuhun itu tidak serta merta langsung diberikan sebesar 20%, tetapi dengan kenaikan bertahap. Padahal MK memutuskan bahwa Penjelasan pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas yang menyatakan bahwa pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN akan dilaksanakan secara bertahap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Jadi, anggaran pendidikan 20% itu harus dipenuhi oleh pemerintah. Tidak boleh tidak. Ini adalah amanat konstitusi yaitu “Mencerdasakan kehidupan Bangsa”. Hal ini akan menyangkut masa depan bangsa ini. Apabila anggaran tersebut kurang dari 20% tentu saja kualitas yang di dapat di dunia pendidikan akan sangat lah buruk, mengingat juga negara-negara tetangga yang mempunyai kualitas pendidikan lebih bagus juga mempunyai anggaran pendidikan yang lebih besar dari 20%. Tapi hal ini, tidak hanya serta merta hanya 20% saja, akan tetai juga dibutuhkan adanya suatu efesiensi 20% ini. Jangan sampai ketika anggaran pendidikan sudah mencapai 20% tetapi efesiensi dalam penggunaan anggaran ini tidak ada, maka akan sama saja hasilnya.

















This is default description text on Padangan Themes, of course you can change this text via you profile administration.
August 10th, 2008 at 14:02
petromaxxx…
comment dulu baru baca.. :)
[Reply]
August 10th, 2008 at 14:04
tapi ternyata 20% itu masih angka yg kecil
bila dibandingkan dengan negara2 lain… :(
[Reply]
August 11th, 2008 at 16:28
iya anggaran 20% masih kecil dibandingin negara lain….
makasih ya comment nya…
salam kenal… ^-^
[Reply]
August 15th, 2008 at 22:39
gosip terakhir, pmerintah mw ningkatin anggaran pendidikan jd 20 %
tapi itupun setelah MK memutuskan p-emrintah melanggar konstitusi jika g memenuhi 20%
[Reply]
October 15th, 2008 at 12:35
baru 20% aja udah bangga :p
pemerintah pelit
[Reply]
October 17th, 2008 at 19:53
siapa yang bangga snow??? iakakakak….
[Reply]