Calon Independen
Calon independen, beberapa waktu yang lalu, mewarnai bursa pencalonan presiden 2009. diantaranya adalah Rizal Mallarangeng, Fadjroel Rachman, dan lainnya. Dalam Undang-Undang Pemilihan Presiden dinyatakan bahwa untuk menjadi seorang calon presiden, maka dia harus didukung oleh partai politik. Dalam pemilu ini tidak diatur mengenai calon independen (calon yang maju tanpa partai politik).
Dari Undang-Undang inilah maka calon independen sudah tidak dimungkinkan lagi untuk maju ke bursa pencalonan presiden tahun 2009, hanyalah calon dari partai-partai politik saja yang dapat berlaga dalam pemilihan presiden langsung yang kedua di Indoensia. Namun, bila seumpamanya calon independen ini kemudian dapat mengikuti pemilihan presiden secara langsung dan dia terpilih maka dia pasti akan menemukan kesulitan-kesulitan dalam hubungan dengan legislatif.
Seorang calon independen maka dia jelas tidak didukung oleh partai politik, maka ketika dia berhubungan dengan legislative yang terdiri dari anggota-anggota partai politik maka disini akan menemukan kesulitan. Kekuatan parlemen yang begitu kuat di Indonesia tentu akan mempengaruhi kebijakan yang akan dibuat oleh presiden independen tersebut. Bisa jadi karena dia bukan anggota sebuah partai, maka di parlemen dia tidak mendapat dukungan sepenuhnya dari anggota parlemen, dia tidak bisa menancapkan kukunya dengan kuat di parlemen. Jika dilihat kondisi sekarang saja dimana SBY berasal dari partai yang mempunyai jumlah kursi yang sedikit di parlemen, beliau sering mendapat hambatan dalam meloloskan kebijakan yang dikeluarkan, karena tidak mendapat kekuatan dominan di parlemen (meskipun SBY sudah melakukan koalisi). Bayangkan saja bagaimana jika calon indpenden yang tidak mempunyai dukungan partai politik di parlemen menjadi pimpinan negeri ini. presiden independen tersebut pasti akan sangat sulit berhubungan dengan parlemen.
Tags: calon independen, calon presiden, indoensia, parlemen, rachman, sby, undang undang